Hii..
blog ku ini bercerita tentang sebuah tindakan
pengebirian hak hak asasi manusia yang terinspirasi dari salah satu artikel situs Voa Indonesia tertanggal 02 oktober 2012 yang terjadi di
pnhom penh , Kamboja. Sebenarnya apa yang terjadi di kamboja ini? Ada apa
dengan pemerintah kamboja sehingga para aktivis pembela hak hak milik tanah
ditangkap? Untuk menjawabnya saya akan sedikit menginformasikan tentang Negara ini.
Kamboja
adalah sebuah Negara berbentuk monarki konstitusional di asia tenggara yang
merupakan penerus kekaisaran khmer yang pernah menguasai semenanjung Indochina antara
abad 11 sampai ke 14. Namun dulunya Negara ini pernah bergejolak dengan perang
yang terjadi antara kerajaan thai dan khmer yang dimenangkan oleh kerajaan thai
namun berhasil direbut kembali oleh kerajaan khmer dengan bantuan dari prancis
dan dimulailah era baru dengan berkuasanya rezim khmer merah. Pada tahun 1975
rezim khmer merah melarang kepemilikan tanah di kamboja yaitu penghapusan hak
hak individu atas tanah mereka walaupun sebagian mendapat kompensasi namun
relokasi dari warga ini dipindahkan ke tempat yang kumuh yang minim sarana dan
fasilitas yang jauh dari kadar higienis. Penghapusan hak milik ini ditujukan
untuk pembangunan gedung dan agribisnis
Dalam
tulisan ini secara pribadi sangat prihatin terhadap seorang pengkritik
kebijakan pemerintah yang ditangkap dengan tuduhan menciptakan isu pemberontakan
atas Negara. Yap pasti teman teman penasaran siapa orang yang saya maksud
tersebut. Dia adalah Mam Sonando, seorang pemimpin salah satu stasiun radio
independen beehive. Peristiwa ini
terjadi karena pemerintahan kamboja menganggap bahwa apa yang disiarkan oleh Mam
Sonando mengandung unsur hasutan kepada penduduk desa untuk melakukan
perlawanan terhadap pemerintah.
Namun
yang paling mengherankan adalah penjatuhan hukuman kepada Mam yang dilakukan
oleh pengadilan phnom penh dirasa sangat memberatkan yaitu 20 tahun penjara. Saya
bukanlah aktivis HAM tapi jika sudah mencapai taraf seperti ini maka saya pun
dengan lantang akan bersuara bahwa ini adalah suatu pelangaran HAM berat
terhadap kebebasan berekspresi manusia terhadap hak hak untuk menyuarakan
aspirasi terhadap negara. Walaupun Mam sudah mengatakan pembelaannya namun itu
tak membuat pengadilan bergeming dan tetap menjatuhkan vonis itu pada hari
senin 1 oktober 2012
Salah
satu daerah yang menjadi sengketa adalah Dey Krahorm yang dulunya merupakan
pusat komunitas seni di kamboja, akan tetapi pemerintah kota menjual lahan ini
kepada para perusahaan pengembang untuk
menanamkan modal, maka dimulailah tragedi penggusuran dan perampasan hak kepemilikan
tanah secara sepihak. Jika ditilik lebih jauh maka sistem ini tak ubahnya
seperti sistem imperialism dan kapitalisme.
Apakah
ada unsure politik? Pemikiran kita setidaknya sama bahwa dalam perlakuan
seperti ini dapat dipastikan bahwa memang ada unsure politik didalamnya. Pemerintah
kamboja seakan akan ingin membungkam mulut para aktivis yang mencoba membela
hak hak pemilik tanah atas perampasan kepemilikan tanah warga secara sepihak entah
apa motifnya dan di lain pihak sekiranya pemerintah kamboja juga takut pada
setiap aksi massa berikut pemicunya. Yah mungkin saja, karena menurut dalam
buku ” tan malaka” bahwa untuk merubah suatu sistem pemerintahan yang feudal dan
tidak memperolah kepercayaan lagi dari masyarakat maka alternative untuk
meruntuhkannya hanya melalui konsentrasi massa. Setidaknya pemerintah kamboja
menyadari bahwa sebuah tindakan yang dapat memicu aksi massa adalah sangat
berbahaya bagi kekekalan parlemen sebuah Negara. Maka dari itu, segala upaya
untuk menghindari terjadinya protes perlawanan massal menjadi sangat dilarang
dan diupayakan perilaku sepreventif mungkin untuk menghalangi timbulanya
gerakan massa.
Dari
beberapa laporan oleh para aktivis bahwa pemerintah kamboja melakukan tindakan
pengusiran secara besar besaran dengan berbagai cara untuk menghentikan laju
protes para aktivis dalam menentang perampasan hak hak kepemilikan tanah yang
secara umumnya dilakukan dengan jalan kekerasan bahkan seringkali berakhir
dengan kematian dan pada umumnya kasus kasus seperti ini terkesan ditutup
tutupi dan dimanipulasi sedemikian rupa sehingga penyelesaian kasus terkesan
mengada ada.